Sabtu, 05 Juni 2010

Mengefektifkan Layanan Bimbingan Konseling


Oleh : Machfud Herman S

 1.    Kerancuan Peran Bimbingan Konseling di Sekolah
Peran konselor/guru bimbingan dan konseling sering di reduksi di sekolah. BK ditempatkan dalam konteks disipliner siswa: memanggil, memarahi, menghukum adalah proses klasik label bimbingan konseling di banyak sekolah sehingga guru bimbingan dan konseling sering diposisikan sebagai “musuh” bagi siswa bermasalah atau yg nakal.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) mengharuskan sekolah untuk mengalokasikan 2 (dua) jam pelajaran per minggu bagi pelajaran pengembangan diri. Hal ini berati di setiap sekolah paling tidak harus dialokasikan 2 jam pelajaran bagi guru Bimbingan Konseling untuk mengadakan bimbingan secara klasikal. Namun dalam praktiknya, beberapa sekolah bahkan meniadakan jam khusus untuk layanan bimbingan klasikal kepada siswa. Layanan bimbingan klasikal biasanya dilakukan apabila ada guru yang berhalangan hadir dan jam pelajaran ini dimanfaatkan bagi guru Bimbingan Konseling untuk mengadakan layanan bimbingan kelompok/klasikal.
Kebijakan meniadakan jam bimbingan kelompok/klasikal ini mengakibatkan fungsi pengembangan kemampuan siswa, fungsi pencegahan dan fungsi pemeliharaan bimbingan dan konseling dalam aspek perkembangan personal edukasional dan karir tidak dapat dijalankan secara utuh. Ketidak mengertian dan prasangka manajemen sekolah bahwa bimbingan dan konseling hanya membuang-buang waktu dan tidak memberikan sumbangan yang berarti pada perkembangan siswa menyebabkan sulitnya mendapatkan dukungan sekolah terdadap program bimbingan dan konseling.Bimbingan konseling baru dilirik sebelah mata dalam proses pendidikan tampak dari ruangan yang disediakan. Bisa dihitung dengan jari, berapa jumlah sekolah yang mampu (baca: mau!) menyediakan ruang konseling memadai. Tidak jarang dijumpai, ruang bimbingan konseling sekadar bagian dari perpustakaan (yang disekat tirai), atau ruang sempit di pojok dekat gudang dan toilet



LAYANAN KONSELING KELOMPOK UNTUK MENINGKATKAN PENYESUAIAN DIRI SISWA

Oleh: Machfud Herman S

1. Pendahuluan
Layanan konseling kelompok pada hakekatnya adalah suatu proses antar pribadi yang dinamis, terpusat pada pikiran dan perilaku yang disadari, dibina dalam suatu kelompok kecil mengungkapkan diri kepada sesama anggota dan konselor, dimana komunikasi antar pribadi tersebut dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan pemahaman dan penerimaan diri terhadap nilai-nilai kehidupan dan segala tujuan hidup serta untuk belajar perilaku tertentu ke arah yang lebih baik dari sebelumnya (Winkel, 2004)
Menurut Kartini Kartono (2002) penyesuaian diri adalah usaha manusia untuk mencapai harmoni pada diri sendiri dan pada lingkungannya. Sehingga rasa permusuhan, dengki, iri hati, prasangka, depresi, kemarahan dan lain-lain emosi negatif sebagai respon pribadi yang tidak sesuai dan kurang efisien bisa dikikis habis.
Layanan konseling kelompok merupakan upaya bantuan untuk dapat memecahkan masalah siswa dengan memanfaatkan dinamika kelompok. Apabila dinamika kelompok dapat terwujud dengan baik maka anggota kelompok akan saling menolong, menerima dan berempati dengan tulus. Konseling kelompok merupakan wahana untuk menambah penerimaan diri dan orang lain, menemukan alternatif cara penyelesaian masalah dan mengambil keputusan yang tepat dari konflik yang dialamimya dan untuk meningkatkan tujuan diri, otonomi dan rasa tanggung jawab pada diri sendiri dan orang lain. Dengan demikian konseling kelompok memberikan kontribusi yang penting dalam meningkatkan penyesuaian diri, apalagi masalah penyesuaian diri merupakan masalah yang banyak dialami oleh siswa sehingga untukmengefisiensikan waktu konseling kelompok dimungkinkan lebih efektif dibandingkan layanan konseling individual.
selengkapnya

Manajemen Bimbingan Konseling


Oleh: Machfud Herman S
 Bimbingan adalah proses pemberian bantuan (process of helping) kepada individu agar mampu memahami dan menerima diri dan lingkungannya, mengarahkan diri, dan menyesuaikan diri secara positif dan konstruktif terhadap tuntutan norma kehidupan ( agama dan budaya) sehingga mencapai kehidupan yang bermakna (berbahagia, baik secara personal maupun sosial), sedangkan konseling adalah proses interaksi antara konselor dengan klien/konselee baik secara langsung (tatap muka) atau tidak langsung (melalui media : internet, atau telepon) dalam rangka membantu klien agar dapat mengembangkan potensi dirinya atau memecahkan masalah yang dialaminya (Slameto, 2010).
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) mengharuskan sekolah untuk mengalokasikan 2 (dua) jam pelajaran per minggu bagi pelajaran pengembangan diri. Hal ini berati di setiap sekolah paling tidak harus dialokasikan 2 jam pelajaran bagi guru Bimbingan Konseling untuk mengadakan bimbingan secara klasikal. Namun dalam praktiknya, beberapa sekolah bahkan meniadakan jam khusus untuk layanan bimbingan klasikal kepada siswa. Layanan bimbingan klasikal biasanya dilakukan apabila ada guru yang berhalangan hadir dan jam pelajaran ini dimanfaatkan bagi guru Bimbingan Konseling untuk mengadakan layanan bimbingan kelompok/klasikal.
Kenyataan ini menunjukkan bahwa manajemen sekolah belum memberikan tempat yang memadai bagi layanan bimbingan di sekolah. Beberapa hal yang diduga menyadi penyebab atau melatar belakangi kebijakan sekolah tersebut antara lain: (Fajar Santohadi, 2006)
1.    Sekolah masih menfokuskan pada pengembangan kompetensi akademis atau kognitif saja. Apalagi dengan adanya Ujian Nasional, maka siswa-siswa di tingkat akhir lebih difokuskan untuk mata pelajaran yang di-Ujian Nasional-kan.
2.    Penentu kebijakan (manajemen sekolah) memahami Bimbingan Konseling hanya sebagai pertemuan individual saja (konseling) terutama untuk mengatasi persoalan-persoalan yang dihadapi oleh siswa (fungsi kuratif).
3.    Tidak adanya program Bimbingan Konseling yang berkualitas yang sesuai dengan kebutuhan membuat siswa, pengelola sekolah dan stakeholder sulit memberikan kepercayaan pada Bimbingan Konseling. Pengelola atau guru bimbingan konseling selama ini masih menganggap bahwa program bimbingan konseling merupakan daftar aktifitas yang mengacu pada pola 17 tetapi tidak menonjolkan isi yang akan digarap untuk mengembangkan aspek afektif, nilai, sikap dan prilaku positif siswa.Padahal pola 17 yang sering menjadi program konselur itu hanya merupakan ‘bungkus’ bukan isi.
Kebijakan meniadakan jam bimbingan kelompok/klasikal ini mengakibatkan fungsi pengembangan kemampuan siswa, fungsi pencegahan dan fungsi pemeliharaan bimbingan dan konseling dalam aspek perkembangan personal edukasional dan karir tidak dapat dijalankan secara utuh. Ketidak mengertian dan prasangka manajemen sekolah bahwa bimbingan dan konseling hanya membuang-buang waktu dan tidak memberikan sumbangan yang berarti pada perkembangan siswa menyebabkan sulitnya mendapatkan dukungan sekolah terdadap program bimbingan dan konseling.

Senin, 22 Maret 2010

Prosedur Pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan Dari Segi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

oleh : Khalid Mustafa ( Biro Perencanaan Kementerian Pendidikan Nasional)

Berbicara mengenai Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan bagi kepala SD dan SLTP, terkadang melahirkan beberapa perasaan, yaitu senang, bahagia, khawatir, bahkan takut.
Mengapa 2 perasaan yang amat bertentangan ini dapat berkumpul menjadi satu ? Karena bagi sebagian kepala sekolah, DAK adalah anugerah namun juga bisa berubah menjadi musibah.
DAK bidang pendidikan, yang fungsinya menurut aturan pemerintah bertujuan untuk membiayai kebutuhan sarana dan prasarana satuan pendidikan dasar 9 (sembilan) tahun di beberapa daerah menjadi ladang pemasukan atau bahkan menjadi “ATM” pihak-pihak tertentu.
Jumlah bantuan yang bernilai ratusan juta, dan secara nasional berjumlah 9 (sembilan) triliun, merupakan godaan yang amat besar bagi mereka yang berkecimpung di dalamnya.
Yang menjadi permasalahan, DAK ini disalurkan dari pusat ke daerah dengan tujuan akhir ke satuan pendidikan, yaitu sekolah. Kepala Sekolah sebagai penanggung jawab administratif tertinggi pada satuan pendidikan tersebut merupakan penanggung jawab terakhir penggunaan DAK. Namun, karena posisi mereka yang paling terakhir inilah yang terkadang melahirkan “musibah” bagi mereka. Karena oleh pihak-pihak tertentu yang sebagian besar di atas mereka, DAK dipermainkan sekehendak hati dengan tanggung jawab penuh berada di pundak kepala sekolah.
Hal tersebut baru satu sisi dari permasalahan yang terjadi pada program DAK bidang pendidikan lain. Sisi yang lain, coba anda tanyakan kepada siapa saja yang bersentuhan dengan program DAK, baik tingkat pusat, propinsi, kabupaten/kota, bahkan tingkat sekolah, bagaimana pengelolaan dan pemanfaatan dana ini di tingkat satuan pendidikan ? Apakah pembelanjaan harus dilaksanakan secara penunjukan langsung, pemilihan langsung, atau bahkan pelelangan umum ?
Banyak diantara yang pernah saya tanya secara langsung juga bingung dengan jawabannya. Sebagian besar menjawab dengan “sesuaikan dengan juklak” atau “sesuai Keppres No. 80”, atau “namanya juga swakelola, jadi dilaksanakan secara swakelola.”
Sewaktu saya mengejar dengan beberapa pertanyaan lanjutan mengenai prinsip-prinsip swakelola, sebagian besar masih belum paham terhadap hal tersebut.
Akhirnya, masih tersisa sebuah pertanyaan besar, yaitu “Apakah pemanfaatan DAK bidang pendidikan harus dilaksanakan melalui tata cara pengadaan yang membutuhkan penyedia barang/jasa atau menggunakan prosedur pembelian langsung ?”
Pada tulisan kali ini, saya mencoba untuk menyampaikan pendapat saya dalam bidang tersebut.
Baca selengkapnya ...

Rabu, 17 Maret 2010

Keramahan Seorang Profesor


Hari Sabtu (13/03)  saya bersama teman teman Magister Manajemen Pendidikan Universitas Kristen Satyawacana (UKSW) Salatiga Angkatan XVII Kelas B (Kelompok Temanggung) mendapat kehormatan besar yakni undangan ke kediaman Prof. Daniel Kameo,Ph.D di kawasan Bogel Salatiga. Bagi kami dan teman-teman, kejadian ini sangat menarik dan mendebarkan karena  hal ini merupakan pengalaman pertama mendapat “undangan”  berkunjung dari seorang profesor, juga karena beliau merupakan dosen/profesor senior di UKSW yang mempunyai reputasi internasional.
Setelah lebih kurang 10 menit menyusuri jalan mengikuti  Honda CRV methalik silver-gold  yang dikendarai  Prof.  Kameo, tibalah kami di sebuah tempat yang sangat sejuk dan rindang. Ternyata Prof. Kameo adalah seorang yang sangat peduli terhadap lingkungan hidup dan keindahan lingkungan. ini bisa dilihat dari arsitektur dan penataan rumah yang sangat indah dan ramah lingkungan. Dengan halaman yang sangat luas dan ditumbuhi berbagai macam tanaman perindang dan buah buahan, pagar hidup yang mengitari lahan, membuat kondisi dalam rumah menjadi sangat sejuk meski tidak satupun tampak pendingin ruangan di setiap ruangan
Di depan ruman, Mrs. Rosella  isteri Prof Kameo (yang ternyata berkebangsan AS) menyambut dengan sangat ramah, jauh dari kesan bahwa beliau adalah seorang ‘barat’ yang punya latar belakang budaya yang berbeda, bahkan terasa lebih “njawani” ketimbang kami-kami yang berlatar belakang budaya jawa.
Kami diberi kesempatan untuk melihat-lihat seluruh ruangan mulai dari lantai bawah (keluarga), ruang makan, ruang kerja dan hampir semua ruang. Satu hal yang membuat kami takjub adalah kecintaan Prof. Kameo terhadap budaya daerah asalnya. Sungguh satu sikap yang amat berbeda dengan kami dan teman-teman yang telah mulai melupakan budaya daerah. Padahal Prof. Kameo telah banyak malang melintang di berbagai negara, bahkan isteri beliau pun berasal dari negeri Paman Sam.
Sambil berkeliling ruangan, kami berdialog santai dengan beliau dan isteri, diperkenalkan dengan keponakan-keponakan beliau diselingi cerita cerita jenaka masa muda Prof. Kameo oleh Mrs. Rosella Kameo yang juga mantan Staf Pengajar UKSW Salatiga. Acara berikutnya adalah foto bersama sambil menikmati hidangan pisang goreng dan teh panas menambah asyiknya pertemuan kami dengan keluarga profesor.
Ternyata waktu begitu cepat berlalu, tak terasa hari sudah menjelang malam. Meski sangat berat karena masih ingin berlama-lama, namun kami mesti pamit untuk pulang ke Temanggung.
Terima kasih Profesor.... anda telah mengajarkan banyak hal  yang sangat berharga bagi kami...  
kemesraan ini.... janganlah cepat berlalu......

Pelemahan KPK Jilid II

KPK memang dapat dianalogikan sebagai Superhero. Dibekali kekuatan ekstra oleh instrumen hukum yang paling tinggi hierarkinya yakni Undang-undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU KPK”), KPK mempunyai kekuatan ekstra dibandingkan aparat penegak hukum lainnya. 

untuk selengkapnya bisa dibaca di link berikut

Selamat Jalan Ayah Tercinta

sesungguhnya aku menangis sangat lama...
namun aku pendam agar engkau 'berangkat' dengan  tenang
sesungguhnyalah aku merasa belum cukup berbakti
namun aku yakin engkau telah memaafkanku
air hujan mengguyur sekujur bumi
kami yang ditinggalkan tabah dan tawakal
....................................
(ebiet g ade)
Herman Emha Blog's © 2008. Design by :Yanku Templates Sponsored by: Tutorial87 Commentcute