Sabtu, 05 Juni 2010

Mengefektifkan Layanan Bimbingan Konseling


Oleh : Machfud Herman S

 1.    Kerancuan Peran Bimbingan Konseling di Sekolah
Peran konselor/guru bimbingan dan konseling sering di reduksi di sekolah. BK ditempatkan dalam konteks disipliner siswa: memanggil, memarahi, menghukum adalah proses klasik label bimbingan konseling di banyak sekolah sehingga guru bimbingan dan konseling sering diposisikan sebagai “musuh” bagi siswa bermasalah atau yg nakal.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) mengharuskan sekolah untuk mengalokasikan 2 (dua) jam pelajaran per minggu bagi pelajaran pengembangan diri. Hal ini berati di setiap sekolah paling tidak harus dialokasikan 2 jam pelajaran bagi guru Bimbingan Konseling untuk mengadakan bimbingan secara klasikal. Namun dalam praktiknya, beberapa sekolah bahkan meniadakan jam khusus untuk layanan bimbingan klasikal kepada siswa. Layanan bimbingan klasikal biasanya dilakukan apabila ada guru yang berhalangan hadir dan jam pelajaran ini dimanfaatkan bagi guru Bimbingan Konseling untuk mengadakan layanan bimbingan kelompok/klasikal.
Kebijakan meniadakan jam bimbingan kelompok/klasikal ini mengakibatkan fungsi pengembangan kemampuan siswa, fungsi pencegahan dan fungsi pemeliharaan bimbingan dan konseling dalam aspek perkembangan personal edukasional dan karir tidak dapat dijalankan secara utuh. Ketidak mengertian dan prasangka manajemen sekolah bahwa bimbingan dan konseling hanya membuang-buang waktu dan tidak memberikan sumbangan yang berarti pada perkembangan siswa menyebabkan sulitnya mendapatkan dukungan sekolah terdadap program bimbingan dan konseling.Bimbingan konseling baru dilirik sebelah mata dalam proses pendidikan tampak dari ruangan yang disediakan. Bisa dihitung dengan jari, berapa jumlah sekolah yang mampu (baca: mau!) menyediakan ruang konseling memadai. Tidak jarang dijumpai, ruang bimbingan konseling sekadar bagian dari perpustakaan (yang disekat tirai), atau ruang sempit di pojok dekat gudang dan toilet



LAYANAN KONSELING KELOMPOK UNTUK MENINGKATKAN PENYESUAIAN DIRI SISWA

Oleh: Machfud Herman S

1. Pendahuluan
Layanan konseling kelompok pada hakekatnya adalah suatu proses antar pribadi yang dinamis, terpusat pada pikiran dan perilaku yang disadari, dibina dalam suatu kelompok kecil mengungkapkan diri kepada sesama anggota dan konselor, dimana komunikasi antar pribadi tersebut dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan pemahaman dan penerimaan diri terhadap nilai-nilai kehidupan dan segala tujuan hidup serta untuk belajar perilaku tertentu ke arah yang lebih baik dari sebelumnya (Winkel, 2004)
Menurut Kartini Kartono (2002) penyesuaian diri adalah usaha manusia untuk mencapai harmoni pada diri sendiri dan pada lingkungannya. Sehingga rasa permusuhan, dengki, iri hati, prasangka, depresi, kemarahan dan lain-lain emosi negatif sebagai respon pribadi yang tidak sesuai dan kurang efisien bisa dikikis habis.
Layanan konseling kelompok merupakan upaya bantuan untuk dapat memecahkan masalah siswa dengan memanfaatkan dinamika kelompok. Apabila dinamika kelompok dapat terwujud dengan baik maka anggota kelompok akan saling menolong, menerima dan berempati dengan tulus. Konseling kelompok merupakan wahana untuk menambah penerimaan diri dan orang lain, menemukan alternatif cara penyelesaian masalah dan mengambil keputusan yang tepat dari konflik yang dialamimya dan untuk meningkatkan tujuan diri, otonomi dan rasa tanggung jawab pada diri sendiri dan orang lain. Dengan demikian konseling kelompok memberikan kontribusi yang penting dalam meningkatkan penyesuaian diri, apalagi masalah penyesuaian diri merupakan masalah yang banyak dialami oleh siswa sehingga untukmengefisiensikan waktu konseling kelompok dimungkinkan lebih efektif dibandingkan layanan konseling individual.
selengkapnya

Manajemen Bimbingan Konseling


Oleh: Machfud Herman S
 Bimbingan adalah proses pemberian bantuan (process of helping) kepada individu agar mampu memahami dan menerima diri dan lingkungannya, mengarahkan diri, dan menyesuaikan diri secara positif dan konstruktif terhadap tuntutan norma kehidupan ( agama dan budaya) sehingga mencapai kehidupan yang bermakna (berbahagia, baik secara personal maupun sosial), sedangkan konseling adalah proses interaksi antara konselor dengan klien/konselee baik secara langsung (tatap muka) atau tidak langsung (melalui media : internet, atau telepon) dalam rangka membantu klien agar dapat mengembangkan potensi dirinya atau memecahkan masalah yang dialaminya (Slameto, 2010).
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) mengharuskan sekolah untuk mengalokasikan 2 (dua) jam pelajaran per minggu bagi pelajaran pengembangan diri. Hal ini berati di setiap sekolah paling tidak harus dialokasikan 2 jam pelajaran bagi guru Bimbingan Konseling untuk mengadakan bimbingan secara klasikal. Namun dalam praktiknya, beberapa sekolah bahkan meniadakan jam khusus untuk layanan bimbingan klasikal kepada siswa. Layanan bimbingan klasikal biasanya dilakukan apabila ada guru yang berhalangan hadir dan jam pelajaran ini dimanfaatkan bagi guru Bimbingan Konseling untuk mengadakan layanan bimbingan kelompok/klasikal.
Kenyataan ini menunjukkan bahwa manajemen sekolah belum memberikan tempat yang memadai bagi layanan bimbingan di sekolah. Beberapa hal yang diduga menyadi penyebab atau melatar belakangi kebijakan sekolah tersebut antara lain: (Fajar Santohadi, 2006)
1.    Sekolah masih menfokuskan pada pengembangan kompetensi akademis atau kognitif saja. Apalagi dengan adanya Ujian Nasional, maka siswa-siswa di tingkat akhir lebih difokuskan untuk mata pelajaran yang di-Ujian Nasional-kan.
2.    Penentu kebijakan (manajemen sekolah) memahami Bimbingan Konseling hanya sebagai pertemuan individual saja (konseling) terutama untuk mengatasi persoalan-persoalan yang dihadapi oleh siswa (fungsi kuratif).
3.    Tidak adanya program Bimbingan Konseling yang berkualitas yang sesuai dengan kebutuhan membuat siswa, pengelola sekolah dan stakeholder sulit memberikan kepercayaan pada Bimbingan Konseling. Pengelola atau guru bimbingan konseling selama ini masih menganggap bahwa program bimbingan konseling merupakan daftar aktifitas yang mengacu pada pola 17 tetapi tidak menonjolkan isi yang akan digarap untuk mengembangkan aspek afektif, nilai, sikap dan prilaku positif siswa.Padahal pola 17 yang sering menjadi program konselur itu hanya merupakan ‘bungkus’ bukan isi.
Kebijakan meniadakan jam bimbingan kelompok/klasikal ini mengakibatkan fungsi pengembangan kemampuan siswa, fungsi pencegahan dan fungsi pemeliharaan bimbingan dan konseling dalam aspek perkembangan personal edukasional dan karir tidak dapat dijalankan secara utuh. Ketidak mengertian dan prasangka manajemen sekolah bahwa bimbingan dan konseling hanya membuang-buang waktu dan tidak memberikan sumbangan yang berarti pada perkembangan siswa menyebabkan sulitnya mendapatkan dukungan sekolah terdadap program bimbingan dan konseling.
Herman Emha Blog's © 2008. Design by :Yanku Templates Sponsored by: Tutorial87 Commentcute